animasi blog

Sabtu, 30 Mei 2015

PSIKOLOGI PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

   Istilah peserta didik berkebutuhan khusus merupakan istilah untuk menyebut peserta didik yang dalam pendidikannya memerlukan perlakuan khusus. Perlakuan khusus ini bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan peserta didik tersebut, akan tetapi hal ini diperlukan untuk mengembangkan potensi akademik dari peserta didik tersebut. Lalu siapakah yang disebut dengan peserta didik berkebutuhan khusus itu?
   Klasifikasi dan karakteristik anak berkebutuhan khusus seperti di atas telah memunculkan berbagai teori mengenai anak berkebutuhan khusus baik dari sisi per-undang-undangan, pendidikan konvensional, maupun pandangan sosial / kemasyarakatan. Akan tetapi bagaimana pandangan Islam terhadap mereka? 
   "Abdullah Ibnu Umi Ma’tum adalah salah seorang sahabat rasulullah yang diberikan anugerah oleh Allah berupa ketunanetraan atau kebutaan pada matanya. Ia merupakan sebab turunnya salah satu ayat AL-Qur’an. Pada awalnya rasululah menolak kehadirannya dengan bermuka masam dan berpaling tidak menanggapi keinginannnya untuk meminta pengajaran dan pengetahuan tentang agama Islam kepada beliau. Pada saat itu sasaran dakwah Rasululah adalah kaum pejabat Quraisy, dengan harapan bahwa masuknya para pejabat Quraisy tersebut dalam agama Islam akan mampu mempengaruhi kaum kafir Quraisy yang lain untuk memeluk Islam pula. Karena mengabaikan Abdullah Ibnu Umi Ma’tum tersebut lah akhirnya datang teguran dari Allah yaitu QS. ‘Abasa ayat 1-10 yang intinya bahwa rasulullah tidak diperbolehkan untuk mengabaikan Abdullah Ibnu Umi Ma’tum meskipun ia adalah seorang yang buta. Setelah mendapatkan teguran berupa ayat Al-Qur’an tersebut maka Rasulullah pun mecari Abdullah Ibnu Umi Ma’tum untuk kemudian diberikan pendidikan dan pengajaran tentang keislaman. "
Dalam ( Qs. An-Nuur ayat 61 ) yang artinya :
"Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara- saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah ) dari rumah- rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada penghuninya (yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri), salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya."
   Ayat tersebut mengandung makna kesetaraan yaitu bahwa tidak ada halangan bagi masyarakat untuk bergabung bersama dengan mereka yang berkebutuhan khusus seperti buta, pincang, bisu, tuli atau bahkan sakit. Mereka berhak untuk makan bersam, berkumpul bersama layaknya masyarakat pada umumnya. Asbabunnuzul dari QS. AN-Nuur ayat 61 ini adalah: pada masa itu masyarakat Arab merasa jijik untuk makan bersama-sama dengan mereka yang berkebutuhan khusus, seperti pincang, buta, tuli dan lainnya. Hal ini disebabkan cara makan mereka yang berbeda. Selain itu masyarakat Arab pada masa itu merasa kasihan kepada mereka yang berkebutuhan khusus tersebut karena mereka tidak mampu menyediakan makanan untuk diri mereka sendiri. Akan tetapi Islam menghapuskan diskriminasi tersebut melalui QS. An-Nuur ayat 61. Masyarakat tidak seharusnya membeda-bedakan atau bersikap diskriminasi terhadap anak berkebutuhan khusus.

A. Pengertian Anak Berkebutuhan Khusus  


    Anak dengan kebutuhan khusus (ABK) adalah anak yang secara signifikan (bermakna) mengalami kelainan/penyimpangan (fisik, mental-intelektual, sosial, emosional) dalam proses pertumbuhan/ perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya sehingga mereka memerlukan pelayanan pendidikan khusus.
   Anak – anak yang memiliki kebutuhan individual yang bersifat khas tersebut dalam proses perkembangannya memerlukan adanya layanan pendidikan khusus. Dengan demikian, ABK dapat diartikan sebagai anak yang memiliki kebutuhan individual yang bersifat khas yang tidak bisa disamakan dengan anak normal pada umumnya sehingga dalam perkembangannya diperlukan adanya layanan pendidikan khusus agar potensinya dapat berkembang secara optimal. 


B. Macam-Macam Anak Berkebutuhan Khusus  


1. Kelompok ABK dilihat dari aspek kecerdasan (intelegensi)
Dari aspek kecerdasan, anak kelompok ini terdiri dari kelompok ABK berintelegensi di atas rata-rata (supernormal) dan kelompok ABK yang berintelegensi di bawah rata-rata (subnormal). 

2. Kelompok ABK dilihat dari aspek fisik/jasmani

Dilihat dari fisik atau jasmani kelompok anak ini dibagi menjadi beberapa kategori yaitu:

  1. Tunanetra : Individu yang indera penglihatannya (kedua-duanya) tidak berfungsi sebagai saluran penerima informasi dalam kegiatan sehari-hari seperti orang awas.  
  2. Tunarungu : anak yang kehilangan seluruh atau sebagian daya pendengarannya sehingga tidak atau kurang mampu berkomunikasi secara verbal dan walaupun telah diberikan pertolongan dengan alat bantu dengar masih tetap memerlukan pelayanan pendidikan khusus 
  3. Tunadaksa :  Anak yang mengalami kelainan atau cacat yang menatap pada alat gerak (tulang,sendi,otot) sedemikian rupa sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus.Dari segi fungsi fisik, tunadaksa diartikan sebagai seseorang yang fisik dan kesehatanya terganggu sehingga mengalami kelainan di dalam berinteraksi dengan lingkungan sosialnya.
    GAMBAR 1. anak tunarungu menggunakan bahasa isyarat

    GAMBAR 2. dua anak tunanetra bermain catur
  4. GAMBAR 3. anak tunadaksa yang melukis menggunakan kaki
3. Anak Dengan Gangguan Emosi dan Perilaku (Tunalaras)
GAMBAR 4. berkelahi dengan temannya

     Anak tunalaras adalah anak yang mengalami kesulitan dalam penyesuaian diri dan bertingkah laku tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam lingkungan kelompok usia maupun masyarakat pada umumnya,sehingga merugikan dirinya maupun orang lain.  
4. Kelompok ABK dilihat dari aspek atau jenis tertentu

 

C. Faktor Penyabab Anak Berkebutuhan Khusus

 

D. Bentuk – Bentuk Layanan Anak Berkebutuhan Khusus   

1. Model segregasi : Model ini mencoba memberikan layanan pendidikan secara khusus dan terpisah dari kelompok jenis anak normal  maupun anak berkebutuhan khusus lainnya. Dalam praktiknya, masing – masing kelompok anak dengan jenis kekhususan yang sama dididik pada lembaga pendidikan yang melayani sesuai dengan  kekhususannya tersebut. 
2. Model Kelas khusus : Sesuai dengan namanya, kelas khusus tidak berdiri sendiri seperti halnya sekolah khusus(SLB), melainkan keberadaanya ada di sekolah umum atau reguler. Keberadaan kelas khusus ini tidak bersifat  permanen, melainkan didasarkan pada ada atau tidaknya anak – anak yang memerlukan pendidikan atau pembelajaran khusus di sekolah tersebut.
3. Model sekolah dasar luar biasa : SDLB keberadaannya mirip dengan SLB yaitu sekolah yang diperuntukkan dan untuk menampung anak –anak berkebutuhan khusus usia sekolah dasar dari berbagai jenis dan tingkat kekhususan yang dialaminya. Mereka belajar di kelas masing-masing yang disesuaikan dengan jenis kekhususannya, akan tetapi mereka bersosialisasi secara bersama-sama dalam satu naungan sekolah


4. Model guru kunjung : Model guru kunjung dapat diterapkan untuk melayani pendidikan bagi ABK terutama mereka yang ada atau bermukin di daerah terpencil, daerah perairan, daerah kepulauan atau tempat – tempat yang sulit dijangkau oleh layanan pendidikan khusus yang telah ada, misalnya SLB, SDLB, kelas khusus dan sebagainya.Di tempat tersebut dibentuk sanggar atau kelompok – kelompok belajar tempat anak – anak memperoleh layanan pendidikan.

5.  Sekolah Terpadu : Sekolah ini pada hakikatnya merupakan sekolah normal biasa yang telah ditetapkan untuk menerima anak – anak yang berkebutuhan khusus. Mereka belajar bersama – sama dengan anak- anak normal lainnya tanpa dipisah dinding tembok kelas. Dalam pembelajaran di sekolah mereka diajar oleh guru – guru umum, sedangkan materi – materi yang memiliki sifat kekhususan diberikan oleh guru pendamping yang telah ditunjuk.

6. Pendidikan Inklusi : Sekolah inklusi adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa, maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru agar anak-anak berhasil. Lebih dari itu, sekolah inklusi juga merupakan tempat setiap anak dapat diterima, menjadi bagian dari kelas tersebut, dan saling membantu dengan guru dan teman sebayanya, maupun anggota masyarakat lain agar kebutuhan individualnya dapat terpenuhi. Demikian pula lingkungan pendidikan yang, termasuk ruang kelas, toilet, halaman bermain, laboratorium dan lain – lain harus dimodifikasi dan dapat diakses oleh semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus.Melalui pendidikan inklusi, anak berkelainan dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya (Freiberg, 1995).

E. FOTO ANAK-ANAK YANG BERKEBUTUHAN KHUSUS
saling menyemangati
lomba makan krupuk
mereka terus berkarya
bekerja tanpa meminta belas kasihan
 

F. KESIMPULAN 
    Anak dengan kebutuhan khusus (ABK) adalah anak yang secara signifikan (bermakna) mengalami kelainan/penyimpangan (fisik, mental-intelektual, social, emosional) dalam proses pertumbuhan/ perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya sehingga mereka memerlukan pelayanan pendidikan khusus.Secara umum faktor yang menyebabkan hambatan belajar ada tiga, yaitu (1) faktor lingkungan (2) faktor internal/ diri sendiri (3) kombinasi diantara keduanya. Model atau bentuk pelayanan pendidikan bagi ABK diantaranya adalah Model segregasi, Model kelas khusus, pmodel sekolah dasar luar biasa(SDLB), model guru kunjung, sekolah terpadu, dan pendidikan Inklusi (inclusive education).  

3 Pertanyaan Mengenai ABK

1. dalam kurikulum pendidikan di indonesia tidak di atur tentang abk , lalu apa yang menjadi patokan secara nasional tentang abk tersebut ?
2. a. anak yang tunalaras itu sulit untuk menyesuaikan dirinya, bagaimana cara meningkatkan kemampuan mereka dalam mengeksplor dirinya ?
b. apa anak yang berkebutuhan khusus tidak memerlukan pelayanan pendidikan khusus ?
3. dalam sekolah terpadu anak yang berkebutuhan khusus dan normal di gabung dan ada guru khususnya, akan tetapi dalam pendidikan inklusif ada guru khususnya juga atau tidak ?
jawaban :
1. Dalam Undang-Undang sisdiknas kurikulum untuk pendidikan sama semuanya dengan tujuan yang sama. Tidak ada perbedaan antara anak normal dan abk. hanya saja metode yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut berbeda. Untuk anak-anak yang termasuk dalam golongan abk maka metode yang digunakan sedikit lambat dari anak-anak normal. 
2. a. untuk mengeksplor kemampuan yang dimiliki oleh anak yang tunalaras maka kita harus berbicara yang sepemahaman mereka. agar emosi yang ada di dalam dirinya tidak menolak dan membrontak. anak tunalaras tidak boleh dikasari apalagi sampai menyakiti hatinya.
b. semua anak yang termasuk kedalam abk maka anak tersebut perlu diberikan perhatian khusus dan pendidikan khusus. karena sesuai dengan perintah Allah dalam ayat suci al qur'an bahwa semua anak berhak mendapatkan pendidikan hanya saja metode untuk mendapatkannya berbeda-beda.
3. dalam pendidikan inklusif anak-anak abk hanya mendapatkan fasilitas khusus yang menunjang proses pembelajaran di dalam kelas, tetapi tidak mendapatkan guru khusus yang membimbingnya di dalam kelas.  
 

F. DAFTAR PUSTAKA

Abdul Salim Chairi, dkk. 2009. Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Secara Inklusif. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Efendi, Mohammad. 2000. Pengantar Psikopedagogik Anak Berkelainan. Jakarta: Bumi Aksara.
Hadis Abdul. 2006. Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Autistik. Bandung: Alfabeta.
IG.A.K.Wardani, dkk. 2008. Pengantar Pendidikan Luar Biasa. Jakarta: Universitas Terbuka.
Ilun Mualifah, Ahmad Fauzi, dkk. 2008. Perkembangan Peserta Didik. Surabaya: LAPIS